Jumat, 31 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan #



KESEJAHTERAAN RAKYAT
FAKTOR DARI KETAHANAN NASIONAL





Ditujukan untuk memenuhi tugas program studi Kewarganegaraan
NAMA            : HENDRO BUDIYONO
NPM               : 13211298
KELAS           : 2EA03
JURUSAN      : MANAJEMEN



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2012/2013




KATA MUTIARA

        Hidup didunia hanyalah sekali, seperti orang yang haus kemudian minum segelas air lalu hilang hausnya dan seperti setetes air yang jatuh ke bumi. Jadi,  manfaatkanlah hidup yang hanya sementara ini dengan sebaik mungkin sebelum menyesal di kemudian hari.




   

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

         Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karuni-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyusun karya ilmiah ini.

       Karya ilmiah ini berjudul kesejahteraan rakyat faktor dari ketahanan nasional. Dimana kesejahteraan rakyat Indonesia belum sepenuhnya tercapai. Masih banyak rakyat Indonesia yang kemiskinan dan pengangguran, yang belum dapat diatasi oleh pemerintah saat ini. Karena kesejahteraan rakyat sangatlah penting untuk ketahanan nasional dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

      Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Djumharijinis selaku dosen kewarganegaraan yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Dan juga teman-teman yang sudah membantu penulis dalam meminjamkan buku bacaan, memotivasi penulis, menuangkan ide-idenya secara lisan maupun tulisan kepada penulis. Dan tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada kedua orang tua yang telah banyak membantu dalam hal materil maupun doa, karena mereka penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.  

         Penulis menyadari karya ilmiah ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima segala saran dan kritik dari pembaca sebagai dorongan demi perbaikan karya ilmiah ini.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Jakarta, 10 Mei 2013

Hendro Budiyono




DAFTAR ISI
KATA MUTIARA ..................................................................................................... i          
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii

BAB    1 PENDAHULUAN
            1.1    Latar Belakang ........................................................................................ 1 
            1.2    Rumusan Masalah .................................................................................... 2 
            1.3    Tujuan Penelitian ...................................................................................... 2 
            1.4    Sistematika .............................................................................................. 3

BAB    2 ANALISIS LANDASAN TEORI

2.1 Analisis Hasil …………………………………………………………..... 4

            2.1.1 Penyebab Kesejahteraan Rakyat tidak Merata ............................ 4

2.1.2 Cara Mengatasi Kesejahteraan Rakyat yang tidak Merata ........... 4

2.1.3 Pengaruh Kesejahteraan Rakyat Terhadap Ketahanan Nasional ... 6

                        2.1.4 Cara Menningkatkan Kesejahteraan Rakyat ................................ 6

2.2 Unsur-Unsur Ketahanan Nasional .............................................................. 7
2.3 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2009 ……………………………..... 8
BAB    3 METODE PENGUMPULAN DATA
            3.1 Studi Kepustakaan ………………………………………………………. 13
            3.2 Sampel Wilayah ………………………………………………………….. 13


BAB    4 ANALISIS DATA

            4.1 Data Kualitatif ………………………………………………………….... 14

            4.2 Data Kuantitatif ………………………………………………………….. 15

            4.3 Kesimpulan Analisis ………………………………………….................... 17

BAB    5 PENUTUP

            5.1 Kesimpulan ……………………………………………………………..... 18

            5.2 Saran …………………………………………………………………….. 19

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………... 20
  




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ketahanan sebuah bangsa sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan manusia yang bersangkutan. Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan serta memperkuat daya dukung kehidupannya. Dengan kata lain, kemampuan menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya.
Secara konsepsional, ketahanan nasional diartikan sebagai kondisi dinamis suatu bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Tujuannya untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Secara etismologis, istilah ketahanan berasal dari kata dasar “tahan” yang berarti tahan penderitaan, tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya.
Ketahanan ekonomi adalah dimana kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Yang tercatum dalam pancasila sila ke-5 yang berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, dan UUD 1945 yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 34 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut oleh pasal 1 UU No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial"
Seharusnya negara menjamin kesejahteraan rakyatnya untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial. Keadaan sosial yang telah menghasilkan banyak orang miskin ini merupakan masalah sosial yang penting untuk segera diatasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah meningkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya digalakkan. Keadaan gizi dan kesehatan masyarakat menurun sehingga mencapai titik yang memprihatinkan. Kenyataan ini harus diantisipasi untuk menghindari terdapatnya "generasi yang hilang" beberapa dasawarsa mendatang. Hal ini di karenakan bentuk ancaman di era modern semakin luas dan kompleks. Ancaman yang sifatnya non fisik dan non militer, cenderung meningkat dan secara pasif amat mempengaruhi kondisi ketahanan nasional.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang menyebabkan kesejahteraan rakyat tidak merata ?
1.2.2 Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi kesejahteraan rakyat ?
1.2.3 Apa pengaruh kesejahteraan rakyat terhadap ketahanan nasional ?
1.2.4 Bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan rakyat ?
1.3  Tujuan Penelitian
1.3.1 Mengetahui penyebab kesejahteraan rakyat tidak merata
1.3.2 Mengetahui cara mengatasi kesejahteraan rakyat yang dilakukan pemerintah
       1.3.3 Mengetahui pengaruh kemiskinan dan pengangguran terhadap ketahanan nasional
        1.3.4 Mengetahui cara meningkatkan kesejahteraan rakyat
1.1  Sistematika
KATA MUTIARA
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN 
         1.1  Latar Belakang 
         1.2  Rumusan Masalah
                1.3  Tujuan Penelitian 
                1.4  Sistematika
       BAB 2 LANDASAN TEORI
            2.1 Analisis Hasil
                        2.1.1 Penyebab Kesejahteraan Rakyat tidak Merata
                        2.1.2 Cara Mengatasi Kesejahteraan Rakyat yang tidak Merata
                        2.1.3 Pengaruh Kesejahteraan Rakyat Terhadap Ketahanan Nasional
                        2.1.4 Cara Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
2.2 Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
2.4 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2009
       BAB 3 METODE PENGUMPULAN DATA
            3.1 Studi Kepustakaan
            3.2 Sampel Wilayah
       BAB 4 ANALISIS DATA
            4.1 Data Kualitatif
            4.2 Data Kuantitatif
            4.3 Kesimpulan Analisis
       BAB 5 PENUTUP
            5.1 Kesimpulan
            5.2 Saran
       DAFTAR PUSTAKA
  
 
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Analisis Hasil

2.1.1 Penyebab Kesejahteraan Rakyat tidak Merata
      Penyebab dari kesejahteraan rakyat yang tidak merata yaitu, pembangunan yang belum sepenuhnya merata dilakukan oleh pemerintah contohnya saja di daerah-daerah terpencil/ pelosok/perdesaan seperti di indonesia bagian tengah dan timur ( NTT, NTB, Sulawesi, Papua, dll). Disisi lain menyatakan, kesejahteraan rakyat tidak merata karena kurangnya pendidikan yang menyebabkan masyarakat di daerah terpencil/pelosok/perdesaan tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, jumlah angka pengangguran semakin bertambah, bahkan kemiskinan pun belum bisa di atasi oleh pemerintah sampai saat ini. Angka kemiskinan di Indonesia tidak pernah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, bahkan sejak reformasi, setiap pergantian kepemimpinan nasional, isu pengentasan kemiskinan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat menjadi agenda pertarungan kepentingan partai politik, terutama menjelang pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden).

2.1.2 Cara Mengatasi Kesejahteraan Rakyat yang tidak Merata

2.1.2.1 Bantuan dan Rehabilitasi Sosial
      Pasal 34 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut oleh pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Pasal 1 UU 6/1974 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial". Peraturan pemerintah RI No 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin. Pasal 2 ayat (1) dari PP 42/1981 di atas menyebutkan bahwa fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin tersebut meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Bantuan sosial adalah bantuan bersifat sementara yang diberikan kepada keluarga fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Bantuan sosial yang diberikan dapat berbentuk bantuan santunan hidup, bantuan sarana usaha ekonomi produktif, atau bantuan sarana kelompok usaha bersama. Bantuan ini berupa bahan atau peralatan untuk menunjang usaha ekonomi produktif.

2.1.2.2 Jaring Pengaman Sosial
      Program yang sedang digalakkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dan mencegah timbulnya fakir miskin baru adalah program Jaring Pengaman Sosial (JPS). JPS dilakukan dengan bekerjasama dengan badan-badan dana luar negeri. Salah satu bentuk program ini dilaksanakan melalui kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang masih mampu bertahan untuk dapat menampung sebagian tenaga kerja yang terkena PHK. Salah satu kelebihan program jaring pengaman sosial ini adalah pelaksanaan di lapangan tidak lagi dilakukan oleh aparat pemerintahan sehingga dapat dihindari kemungkinan hambatan birokrasi yang menumpulkan efektivitas program. Namun program yang mempunyai dana triliunan rupiah ini belum dikelola dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak terdapatnya kejelasan dan standar baku terhadap pelaksanaan program JPS ini. Program yang melibatkan banyak LSM inipun ternyata masih mengikutkan LSM yang sebenarnya kurang qualified, bahkan LSM yang belum mempunyai struktur organisasi permanen.

2.1.2.3 Partisipasi Masyarakat
      Pasal 1 UU No.6 tahun 1974 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial". Jadi setiap warga negara harus ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah. Tidak hanya menuntut hak-hak nya saja tapi ikut berpartisipasi dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Keputusan Menteri Sosial No 19 Tahun 1998, yang memberikan wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah. Pasal 12 PP 42/1981 juga memfasilitasi kewajiban ini dengan memberikan kemungkinan bagi organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial untuk mendapatkan bantuan subsidi.


2.1.3 Pengaruh Kesejahteraan Rakyat Terhadap Ketahanan Nasional
Di era global saat ini kemiskinan dan pengangguran adalah masalah yang kompleks yang harus di tuntaskan dan diselesaikan oleh pemerintah, karena masalah kemiskinan dan penganguran di indonesia dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan. Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya ketahanan nasional yang kuat, tetapi akan melemahkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, kemiskinan dan pengangguran merupakan tantangan yang harus dapat diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, jika hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat justru dapat melemahkan ketahanan bangsa. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh dan seimbang, konsistensi dan adil. Kemiskinan terjadi bukan sekedar karena belum terpenuhinya kebutuhan pokok, tetapi karena tidak adanya hak dan akses untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Akses tidak hanya mencakup ketersedian pasokan kebutuhan pokok yang berkualitas sesuai dengan lokasi kebutuhan, tetapi juga keterjangkauan harganya, dan keamanan pasokan sepanjang waktu. Rakyat indonesia akan menjadi sejahtera bila hak dan aksesnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya terjamin. Jadi, pengaruh kesejahteraan rakyat sangat penting untuk ketahanan nasional dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

2.1.4 Cara Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
(1)   Peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan.
(2)   Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja dan Modal
(3)   Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan
(4)   Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja
(5)   Percepatan Pertumbuhan yang berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang
didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan energi,
(6)   Peningkatan upaya anti korupsi, reformasi Birokrasi, pemantapan keamanan dan demokrasi.


2.2 Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
Menurut Morgenthau, ada 2 faktor yang memberikan kekuatan bagi suatu bangsa, yaitu : pertama, faktor-faktor yang relatif stabil, terdiri atas geografis dan sumber daya alam, dan kedua faktor-faktor yang relatif berubah, terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi dan kualitas pemerintahan.
Menurut Alfred Thayer Mahan dalam bukunya The Influence Seapower On History, mengatakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur : letak geografis, bentuk atau wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional dan sifat pemerintahan. Menurut parakhas chandra unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu : alamiah, geografis, sumber daya dan penduduk dan Sosial, perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional.
Unsur atau gatra dalam ketahanan nasional indonesia, tiga aspek kehidupan alamiah yaitu :
a.       Gatra letak dan kedudukan geografis
b.      Gatra keadaan dan kekayaan alam
c.       Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra), yaitu :
a.       Gatra idelogi
b.      Gatra politik
c.       Gatra ekonomi
d.      Gatra sosial budaya
e.       Gatra pertahanan dan keamanan
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional yang bersangkutan terlebih di era globa sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat di bidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Setiap negara memilki sistem ekonomi tersendiri dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya.


2.4 UU RI No 11 Tahun 2009
1.      Ketentuan Umum Kesejahteraan Sosial ( pasal 1)
·         Kesejahteraan Sosial
·         Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
·         Tenaga Kesejahteraan Sosial
·         Pekerja Sosial Profesional
·         Relawan Sosial
·         Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan
·         Lembaga Kesejahteraan Sosial
·         Rehabilitasi Sosial
·         Perlindungan Sosial
·         Pemberdayaan Sosial
·         Jaminan Sosial
·         Warga Negara
·         Pemerintah Pusat
·         Pemerintah Daerah
·         Menteri
2.      Asas Dan Tujuan ( pasal 2 dan 3 )
Berdasarkan Asas :
·         Kesetiakawanan
·         Keadilan
·         Kemanfaatan
·         Keterpaduan
·         Kemitraan
·         Keterbukaan
·         Akuntabilitas
·         Partisipasi
·         Profesionalitas
·         Keberlanjutan
Bertujuan :
·         Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup.
·         Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
·         Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
·         Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
·         Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
·         Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

3.      Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( pasal 4, 5, dan 6 )
Ø  Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ø  Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada :
·         Perseorangan
·         Keluarga
·         Kelompok
·         Masyarakat
Ø  Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial :
§  Kemiskinan
§  Ketelantaran
§  Kecacatan
§  Keterpencilan
Ø  Kesejahteraan Sosial meliputi :
a.       Rehabilitasi Sosial ( pasal 7 dan 8 )
b.      Jaminan Sosial ( pasal 9, 10, dan 11)
c.       Pemberdayaan Sosial ( pasal 12 dan 13 )
d.      Perlindungan Sosial ( pasal 14, 15, 16, 17 dan 18 )
4.      Penanggulangan Kemiskinan ( pasal 19, 20, 21, 22, dan 23 )
Ø  Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø  Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk :
·         Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin.
·         Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar.
·         Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
·         Memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Ø  Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
·         Penyuluhan dan bimbingan sosial.
·         Pelayanan sosial.
·         Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha.
·         Penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar.
·         Penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar.
·         Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.
·         Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.
5.      Tanggung Jawab Dan Wewenang (pasal 24 )
a.       Pemerintah Pusat  ( pasal 25 dan 26 )
b.      pemerintah Daerah ( pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 )
6.      Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( pasal 32 )
a.       Sumber Daya Manusia ( pasal 33 dan 34 )
Ø  Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas :
§  Tenaga kesejahteraan sosial.
§  Pekerja sosial profesional.
§  Relawan sosial.
§  Penyuluh sosial.
Ø  Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi :
§  Pendidikan di bidang kesejahteraan sosial.
§  Pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial.
§  Pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Ø  Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat memperoleh :
§  Pendidikan.
§  Pelatihan.
§  Promosi.
§  Tunjangan.
§  Penghargaan.
Ø  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Sarana dan Prasarana ( pasal 35 )
Ø  Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi :
§  Panti sosial.
§  Pusat rehabilitasi sosial.
§  Pusat pendidikan dan pelatihan.
§  Pusat kesejahteraan sosial.
§  Rumah singgah.
§  Rumah perlindungan sosial.
Ø  Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c.       Sumber Pendanaan ( pasal 36 dan 37 )
Ø  Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi :
§  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
§  Anggaran pendapatan dan belanja daerah.
§  Sumbangan masyarakat.
§  Dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
§  Bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
§  Sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pengalokasian sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.      Peran Masyarakat ( pasal 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44 dan 45 )
8.      Pendaftaran Dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial ( pasal 46, 47, 48, 49 dan 50 )
9.      Akreditasi Dan Sertifikasi ( pasal 51, 52 dan 53 )
10.  Pembinaan Dan Pengawasan Serta Pemantauan Dan Evaluasi ( pasal 54, 55, dan 56 )
11.  Ketentuan Penutup ( pasal 57, 58, 59, dan 60 )



BAB 3
METODE PENGUMPULAN DATA
3.1 Studi Kepustakaan
      Dalam karya ilmiah ini, saya menggunakan metode studi kepustakaan sesuai dengan materi ataupun data yang saya peroleh dari bacaan, media cetak maupun eletronik. Pengumpulan data yang saya peroleh dari bacaan, media cetak maupun elektronik tersebut sesuai dengan masalah yang saya angkat dalam karya ilmiah ini. Semua data yang di peroleh saya analisis sesuai masalah atau topik yang diangkat dalam karya ilmiah ini.

3.2 Sampel Wilayah
      Sampel yang digunakan adalah sampel wilayah, dimana saya mengambil negara indonesia sebagai sampelnya. Karena indonesia terdiri dari banyak provinsi/daerah/pulau dan masing-masing provinsi/daerah/pulau tidak sama keadaannya. Jadi, tiap-tiap provinsi/daerah/pulau yang ada di indonesia akan berbeda pula tingkat kesejahteraan sosialnya. Data yang saya ambil yaitu, jumlah angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia tahun 2011-2012. Semua data yang diperoleh kemudian saya olah menjadi sistematis, jelas, dan singkat sesuai permasalahan yang dibahas dalam karya ilmiah ini.



BAB 4
ANALISIS DATA
4.1 Data Kualitatif
      Pada tahun 2012 jumlah angka pengangguran dan kemiskinan terjadi penurunan. BPS mencatat jumlah pengangguran di Indonesia per agustus 2012 mencapai 7,24 juta orang menurun menjadi 6,14 persen dibandingkan tahun 2011. Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 118 juta orang, berkurang sekitar 2,4 juta orang dibanding angkatan kerja Februari 2012 sebesar 120,4 juta orang, atau bertambah sekitar 670 ribu orang dibanding Agustus 2011. Lalu jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 110,8 juta orang, berkurang sekitar 2 juta orang dibanding keadaan pada Februari 2012 yang sebesar 112,8 juta orang, atau bertambah 1,1 juta orang dibanding keadaan Agustus 2011. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 6,14 persen. Jumlah ini menurun dibanding TPT Februari 2012 sebesar 6,32 persen, dan TPT Agustus 2011 sebesar 6,56 persen. Jadi Selama setahun terakhir (Agustus 2011-Agustus 2012), BPS mencatat, jumlah penduduk yang bekerja mengalami kenaikan, terutama di Sektor Industri sekitar 830 ribu orang (5,71 persen), serta Sektor Jasa Kemasyarakatan sebesar 450 ribu orang (2,7 persen).
      Sementara itu jumlah angka penduduk miskin September 2012 di Indonesia mencapai 28,59 juta orang berkurang sebesar 0,54 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2012 yang sebesar 29,13 juta orang. Selama periode Maret 2012–September 2012, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,14 juta orang (dari 10,65 juta orang pada Maret 2012 menjadi 10,51 juta orang pada September 2012), sementara di daerah perdesaan berkurang 0,40 juta orang (dari 18,48 juta orang pada Maret 2012 menjadi 18,08 juta orang pada September 2012).


4.2 Data Kuantitatif
      Perkembangan Tingkat Kemiskinan Maret 2012–September 2012. Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2012–September 2012, baik penduduk miskin di daerah perkotaan maupun perdesaan sama-sama mengalami penurunan, yaitu masing-masing turun sebesar 0,18 persen (0,14 juta orang) dan 0,42 persen (0,40 juta orang).
Tabel 1
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin
Menurut Daerah, Maret 2012 – September 2012
Daerah/Tahun
Jumlah Penduduk
Persentase Penduduk
Miskin (juta orang)
Miskin
Perkotaan



Maret 2012
10,65
8,78
September 2012
10,51
8,60



Perdesaan


Maret 2012
18,48
15,12
September 2012
18,08
14,70



Perkotaan + Perdesaan


Maret 2012
29,13
11,96
September 2012
28,59
11,66




Sumber: Diolah dari data Susenas Maret 2012 dan September 2012

Beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin selama periode maret 2012 – September 2012 adalah :
a.       Inflasi umum relatif rendah, yaitu sebesar 2,59 persen.
b.      Penerima beras murah/raskin (dalam 3 bulan terakhir) pada 20 persen kelompok penduduk berpendapatan terendah meningkat dari sekitar 18,5 persen pada Maret 2012 menjadi sekitar 20,1 persen pada September 2012 (berdasarkan data Susenas Maret 2012 dan September 2012).
c.       Upah harian (nominal) buruh tani dan buruh bangunan meningkat, yaitu masing-masing sebesar 1,29 persen dan 2,96 persen.
d.      Secara nasional, rata-rata harga beras relatif stabil, tercatat pada Maret 2012 sebesar Rp10.406/ kg dan pada September 2012 sebesar Rp10.414/ kg.
e.       Adanya perbaikan penghasilan petani yang ditunjukkan oleh kenaikan NTP (Nilai Tukar Petani) sebesar 0,70 persen dari 104,68 pada Maret 2012 menjadi 105,41 pada September 2012.
f.       Perekonomian Indonesia triwulan III-2012 tumbuh sebesar 6,12 persen terhadap triwulan-I 2012, apabila dibandingkan dengan triwulan yang sama tahun 2011 pertumbuhan ekonomi triwulan III-2012 ini tumbuh sebesar 6,17 persen.
g.      Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 6,14 persen, mengalami penurunan dibandingkan keadaaan pada Februari 2012 yang sebesar 6,32 persen.
Tabel 2 menunjukkan persentase penduduk miskin menurut pulau pada September 2012. Dari table tersebut tampak bahwa persentase penduduk miskin terbesar masih berada di Pulau Maluku dan Papua, yaitu sebesar 24,14 persen, sementara persentase penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan, yaitu sebesar 6,48 persen.
Tabel 2
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Menurut Pulau, September 2012
Pulau
Jumlah Penduduk Miskin (orang)
Persentase Penduduk Miskin (%)
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
Kota+Desa
Sumatera
2049,64
4127,54
6177,18
9,93
12,88
11,72
Jawa
7119,22
8703,35
15822,57
8,67
15,05
11,31
Bali dan Nusa Tenggara
626,02
1363,55
1989,57
11,75
16,55
14,66
Kalimantan
254,60
678,33
932,93
4,17
8,18
6,48
Sulawesi
337,09
1708,50
2045,59
5,59
14,36
11,41
Maluku dan Papua
121,20
1505,60
1626,80
6,11
31,67
24,14
Indonesia
10507,77
18086,87
28594,64
8,60
14,70
11,66
Sumber: Diolah dari data Susenas September 2012.


4.3 Kesimpulan Analisis
      Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa jumlah angka pengangguran di Indonesia pada per Agustus 2012 mencapai 7,24 juta orang menurun menjadi 6,14. Jumlah angkatan kerja mencapai 118 juta orang, berkurang sekitar 2,4 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja mencapai 110,8 juta orang, berkurang sekitar 2 juta orang dibanding keadaan pada Februari 2012. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia menurun menjadi 6,14 persen dibandingkan dengan TPT Februari 2012 sebesar 6,32 persen, dan TPT Agustus 2011 sebesar 6,56 persen.
       Sedangkan jumlah angka kemiskinan di Indonesia pada periode Maret - September 2012 mencapai 28,59 juta orang berkurang sebesar 0,54 juta orang jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,14 juta orang (0,18 persen), sementara di daerah perdesaan berkurang 0,40 juta orang(0,42 persen).




BAB 5
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Ketahanan ekonomi adalah dimana kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Negara seharusnya menjamin kesejahteraan rakyatnya untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, yang tercatum dalam pancasila sila ke-5 yang berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, dan UUD 1945 alinea 4 yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut oleh pasal 1 UU No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial". UU RI No.11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal (4) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dan Pasal (5) menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial Kemiskinan, Ketelantaran, Kecacatan, dan Keterpencilan. Dan Pasal 33 UUD 1945 antara lain menyebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan.
Jadi, dari penjelasan UUD 1945 dan UU RI No. 11 tahun 2009 tersebut terlihat jelas relevansi dari sistem ekonomi dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Sistem ekonomi kerakyatan yang berasal dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat banyak merupakan bentuk ideal yang sebaiknya dan wajib diciptakan oleh negara. Kesejahteraan rakyat juga sangat penting untuk ketahanan nasional dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara sekaligus mampu menghadapi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

5.2  Saran
Penulis berharap pemerintah dapat menuntaskan dan menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial di indonesia. Walaupun pada tahun 2012 angka kemiskinan dan pengangguran menurun, pemerintah harus tetap mengentaskan kemiskinan dan pengangguran agar tidak bertambah banyak lagi, sebagai wujud tanggung jawab negara memelihara kesejahteraan rakyatnya.
Pemerintah Indonesia hendaknya :
§  Mengembangkan tenaga kerja secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
§  Meningkatkan kualitas dan kuantitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja yang di kelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
Mengatasi pengangguran dan kemiskinan pemerintah hendaknya :
1.      Meningkatan Mobilitas Tenaga kerja dan Modal
2.      Penyediaan Informasi tentang Kebutuhan Tenaga Kerja
3.      Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja
4.      Menggalakkan program transmigrasi
5.      Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan
6.      Mengintensifkan program keluarga berencana
7.      Menekan impor dan memperbanyak ekspor




DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor, Ms, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Berita Resmi Statistik, No. 06/01/Th. XVI, Badan Pusat Statistik, 2 Januari 2013.
Mardennis, 2010, Ketahanan Nasional, dimuat dalam fkunand 2010. Files. wordpress.
      com/2011/07/ketahanan –nasional.ppt diakses tanggal 28 november 2012.
Mardianti Laila, Pengangguran dan Cara Mengatasinya, 7 januari 2013.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen.
Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4, Tentang keadialan sosial
      bagi seluruh rakyat Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2009, Tentang
      Kesejahteraan Sosial.
Sumber : Kajian Sosial Masyarakat Transparansi Indonesia.
Sumber : www.bappenas.go.id
Sunardi, 1997, Teori Ketahanan Nasional, Jakarta : HASTANAS