KESEJAHTERAAN
RAKYAT
FAKTOR
DARI KETAHANAN NASIONAL
Ditujukan
untuk memenuhi tugas program studi Kewarganegaraan
NAMA
: HENDRO BUDIYONO
NPM
: 13211298
KELAS :
2EA03
JURUSAN :
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
AJARAN 2012/2013
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penelitian ...................................................................................... 2
1.4 Sistematika .............................................................................................. 3
KATA MUTIARA
Hidup didunia hanyalah sekali, seperti
orang yang haus kemudian minum segelas air lalu hilang hausnya dan seperti
setetes air yang jatuh ke bumi. Jadi,
manfaatkanlah hidup yang hanya sementara ini dengan sebaik mungkin sebelum
menyesal di kemudian hari.
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karuni-Nya kepada
penulis, sehingga dapat menyusun karya ilmiah ini.
Karya ilmiah ini berjudul
kesejahteraan rakyat faktor dari ketahanan nasional. Dimana kesejahteraan
rakyat Indonesia belum sepenuhnya tercapai. Masih banyak rakyat Indonesia yang
kemiskinan dan pengangguran, yang belum dapat diatasi oleh pemerintah saat ini.
Karena kesejahteraan rakyat sangatlah penting untuk ketahanan nasional dalam
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis mengucapkan terimakasih
kepada Bapak Djumharijinis selaku dosen kewarganegaraan yang telah membimbing
penulis dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Dan juga teman-teman yang sudah
membantu penulis dalam meminjamkan buku bacaan, memotivasi penulis, menuangkan
ide-idenya secara lisan maupun tulisan kepada penulis. Dan tidak lupa penulis
ucapkan terimakasih kepada kedua orang tua yang telah banyak membantu dalam hal
materil maupun doa, karena mereka penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.
Penulis menyadari karya ilmiah ini
masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar
hati untuk menerima segala saran dan kritik dari pembaca sebagai dorongan demi
perbaikan karya ilmiah ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Jakarta,
10 Mei 2013
Hendro
Budiyono
DAFTAR ISI
KATA
MUTIARA ..................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ........................................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah .................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penelitian ...................................................................................... 2
1.4 Sistematika .............................................................................................. 3
BAB 2 ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1
Analisis Hasil …………………………………………………………..... 4
2.1.1 Penyebab Kesejahteraan Rakyat tidak Merata
............................ 4
2.1.2
Cara Mengatasi Kesejahteraan Rakyat yang tidak Merata
........... 4
2.1.3 Pengaruh Kesejahteraan Rakyat Terhadap Ketahanan
Nasional ... 6
2.1.4 Cara Menningkatkan Kesejahteraan Rakyat ................................ 6
2.2 Unsur-Unsur Ketahanan Nasional .............................................................. 7
2.3
UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2009 ……………………………..... 8
BAB 3 METODE PENGUMPULAN DATA
3.1 Studi Kepustakaan
………………………………………………………. 13
3.2 Sampel Wilayah
………………………………………………………….. 13
BAB
4 ANALISIS DATA
4.1 Data Kualitatif
………………………………………………………….... 14
4.2 Data Kuantitatif
………………………………………………………….. 15
4.3 Kesimpulan Analisis
………………………………………….................... 17
BAB 5 PENUTUP
5.1 Kesimpulan ……………………………………………………………..... 18
5.2 Saran …………………………………………………………………….. 19
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………………………... 20
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketahanan
sebuah bangsa sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan manusia yang
bersangkutan. Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuan serta memperkuat daya dukung
kehidupannya. Dengan kata lain, kemampuan menghadapi segala bentuk ancaman yang
dihadapinya.
Secara
konsepsional, ketahanan nasional diartikan sebagai kondisi dinamis suatu
bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Tujuannya untuk
menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasionalnya. Secara etismologis, istilah ketahanan berasal dari
kata dasar “tahan” yang berarti tahan
penderitaan, tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal
menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan dan kuat menghadapi segala
bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya.
Ketahanan
ekonomi adalah dimana kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan
demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Yang tercatum dalam pancasila sila ke-5 yang berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, dan UUD 1945
yaitu, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial”. Pasal 34 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut oleh pasal 1 UU
No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas taraf
kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak
mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial"
Seharusnya
negara menjamin kesejahteraan rakyatnya untuk mewujudkan kehidupan yang layak
dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara
demi tercapainya kesejahteraan sosial. Keadaan sosial yang telah menghasilkan
banyak orang miskin ini merupakan masalah sosial yang penting untuk segera
diatasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah meningkat tajam di saat wajib
belajar sedang giat-giatnya digalakkan. Keadaan gizi dan kesehatan masyarakat
menurun sehingga mencapai titik yang memprihatinkan. Kenyataan ini harus
diantisipasi untuk menghindari terdapatnya "generasi yang hilang"
beberapa dasawarsa mendatang. Hal ini di karenakan bentuk ancaman di era modern
semakin luas dan kompleks. Ancaman yang sifatnya non fisik dan non militer,
cenderung meningkat dan secara pasif amat mempengaruhi kondisi ketahanan
nasional.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 menyatakan "Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Bagi fakir miskin
dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam
menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan
tidak mampu. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat
yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan,
organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi
profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga
kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang
terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa yang menyebabkan
kesejahteraan rakyat tidak merata ?
1.2.2 Apa yang harus dilakukan
pemerintah untuk mengatasi kesejahteraan rakyat ?
1.2.3 Apa pengaruh kesejahteraan
rakyat terhadap ketahanan nasional ?
1.2.4 Bagaimana cara meningkatkan
kesejahteraan rakyat ?
1.3 Tujuan
Penelitian
1.3.1 Mengetahui
penyebab kesejahteraan rakyat tidak merata
1.3.2 Mengetahui cara mengatasi
kesejahteraan rakyat yang dilakukan pemerintah
1.3.3 Mengetahui pengaruh kemiskinan dan pengangguran terhadap ketahanan nasional
1.3.4 Mengetahui cara
meningkatkan kesejahteraan rakyat
1.1 Sistematika
KATA MUTIARA
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penelitian
1.4 Sistematika
1.4 Sistematika
BAB 2 LANDASAN TEORI
2.1 Analisis Hasil
2.1.1 Penyebab
Kesejahteraan Rakyat tidak Merata
2.1.2 Cara
Mengatasi Kesejahteraan Rakyat yang tidak Merata
2.1.3 Pengaruh
Kesejahteraan Rakyat Terhadap Ketahanan Nasional
2.1.4 Cara
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
2.2 Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
2.4 UU
Republik Indonesia No 11 Tahun 2009
BAB 3 METODE PENGUMPULAN DATA
3.1 Studi Kepustakaan
3.2 Sampel Wilayah
BAB 4 ANALISIS DATA
4.1 Data Kualitatif
4.2 Data Kuantitatif
4.3 Kesimpulan Analisis
BAB 5 PENUTUP
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Analisis Hasil
2.1.1 Penyebab Kesejahteraan Rakyat tidak Merata
Penyebab dari kesejahteraan
rakyat yang tidak merata yaitu, pembangunan yang belum sepenuhnya merata
dilakukan oleh pemerintah contohnya saja di daerah-daerah terpencil/
pelosok/perdesaan seperti di indonesia bagian tengah dan timur ( NTT, NTB,
Sulawesi, Papua, dll). Disisi lain menyatakan, kesejahteraan rakyat tidak
merata karena kurangnya pendidikan yang menyebabkan masyarakat di daerah
terpencil/pelosok/perdesaan tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, jumlah
angka pengangguran semakin bertambah, bahkan kemiskinan pun belum bisa di atasi
oleh pemerintah sampai saat ini. Angka kemiskinan
di Indonesia tidak pernah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, bahkan sejak
reformasi, setiap pergantian kepemimpinan nasional, isu pengentasan kemiskinan
dan pencapaian kesejahteraan masyarakat menjadi agenda pertarungan kepentingan
partai politik, terutama menjelang pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres
(pemilihan presiden).
2.1.2 Cara Mengatasi Kesejahteraan Rakyat yang tidak Merata
2.1.2.1 Bantuan dan Rehabilitasi
Sosial
Pasal 34 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut
oleh pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial. Pasal 1 UU 6/1974 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak
atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk
sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial". Peraturan
pemerintah RI No 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi
Fakir Miskin. Pasal 2 ayat (1) dari PP 42/1981 di atas menyebutkan bahwa fakir
miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ayat (2)
pasal yang sama menyatakan bahwa pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir
miskin tersebut meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Bantuan sosial adalah bantuan bersifat
sementara yang diberikan kepada keluarga fakir miskin agar mereka dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Bantuan sosial yang diberikan dapat
berbentuk bantuan santunan hidup, bantuan sarana usaha ekonomi produktif, atau
bantuan sarana kelompok usaha bersama. Bantuan ini berupa bahan atau peralatan
untuk menunjang usaha ekonomi produktif.
2.1.2.2 Jaring Pengaman Sosial
Program yang sedang digalakkan pemerintah
untuk membantu meringankan beban masyarakat dan mencegah timbulnya fakir miskin
baru adalah program Jaring Pengaman Sosial (JPS). JPS dilakukan dengan
bekerjasama dengan badan-badan dana luar negeri. Salah satu bentuk program ini
dilaksanakan melalui kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang masih mampu
bertahan untuk dapat menampung sebagian tenaga kerja yang terkena PHK. Salah
satu kelebihan program jaring pengaman sosial ini adalah pelaksanaan di
lapangan tidak lagi dilakukan oleh aparat pemerintahan sehingga dapat dihindari
kemungkinan hambatan birokrasi yang menumpulkan efektivitas program. Namun
program yang mempunyai dana triliunan rupiah ini belum dikelola dengan baik. Hal
ini dapat dilihat dari tidak terdapatnya kejelasan dan standar baku terhadap
pelaksanaan program JPS ini. Program yang melibatkan banyak LSM inipun ternyata
masih mengikutkan LSM yang sebenarnya kurang qualified, bahkan LSM yang belum
mempunyai struktur organisasi permanen.
2.1.2.3 Partisipasi Masyarakat
Pasal 1 UU No.6 tahun 1974 menyatakan
bahwa "Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang
sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam
usaha-usaha kesejahteraan sosial". Jadi setiap warga negara harus ikut
serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah.
Tidak hanya menuntut hak-hak nya saja tapi ikut berpartisipasi dalam
usaha-usaha kesejahteraan sosial. Keputusan Menteri Sosial No 19 Tahun 1998,
yang memberikan wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan
kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun
menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah. Pasal 12 PP 42/1981 juga
memfasilitasi kewajiban ini dengan memberikan kemungkinan bagi organisasi
sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial untuk mendapatkan
bantuan subsidi.
2.1.3 Pengaruh Kesejahteraan Rakyat Terhadap Ketahanan Nasional
Di era global saat ini kemiskinan dan pengangguran adalah
masalah yang kompleks yang harus di tuntaskan dan diselesaikan oleh pemerintah,
karena masalah kemiskinan dan penganguran di indonesia dari tahun ke tahun
tidak mengalami perubahan. Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya
ketahanan nasional yang kuat, tetapi akan melemahkan ketahanan nasional. Oleh
karena itu, kemiskinan dan pengangguran merupakan tantangan yang harus dapat
diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, jika hanya dinikmati
oleh sebagian masyarakat justru dapat melemahkan ketahanan bangsa. Oleh karena
itu, pengembangan ekonomi harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh dan
seimbang, konsistensi dan adil. Kemiskinan terjadi bukan sekedar karena belum
terpenuhinya kebutuhan pokok, tetapi karena tidak adanya hak dan akses untuk
memenuhi kebutuhan pokok.
Akses tidak hanya mencakup ketersedian pasokan kebutuhan
pokok yang berkualitas sesuai dengan lokasi kebutuhan, tetapi juga
keterjangkauan harganya, dan keamanan pasokan sepanjang waktu. Rakyat indonesia
akan menjadi sejahtera bila hak dan aksesnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
terjamin. Jadi, pengaruh kesejahteraan rakyat sangat penting untuk ketahanan
nasional dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
2.1.4 Cara Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
(1) Peningkatan pelayanan dasar dan
pembangunan perdesaan.
(2)
Peningkatan
Mobilitas Tenaga kerja dan Modal
(3)
Meningkatkan
dan mendorong kewiraswastaan
(4)
Program
Pendidikan dan Pelatihan Kerja
(5) Percepatan Pertumbuhan yang
berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang
didukung oleh pembangunan pertanian,
infrastruktur, dan energi,
(6)
Peningkatan
upaya anti korupsi, reformasi Birokrasi, pemantapan keamanan dan demokrasi.
2.2
Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
Menurut Morgenthau, ada 2 faktor yang memberikan kekuatan
bagi suatu bangsa, yaitu : pertama, faktor-faktor yang relatif stabil, terdiri
atas geografis dan sumber daya alam, dan kedua faktor-faktor yang relatif
berubah, terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter
nasional, moral nasional, kualitas diplomasi dan kualitas pemerintahan.
Menurut Alfred Thayer Mahan dalam bukunya The Influence Seapower On History,
mengatakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa
tersebut memenuhi unsur-unsur : letak geografis, bentuk atau wujud bumi, luas
wilayah, jumlah penduduk, watak nasional dan sifat pemerintahan. Menurut
parakhas chandra unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu :
alamiah, geografis, sumber daya dan penduduk dan Sosial, perkembangan ekonomi,
struktur politik, budaya dan moral nasional.
Unsur atau gatra dalam ketahanan nasional indonesia, tiga aspek kehidupan
alamiah yaitu :
a.
Gatra letak dan kedudukan geografis
b.
Gatra keadaan dan kekayaan alam
c.
Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra), yaitu :
a.
Gatra idelogi
b.
Gatra politik
c.
Gatra ekonomi
d.
Gatra sosial budaya
e.
Gatra pertahanan dan keamanan
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan
kekuatan nasional yang bersangkutan terlebih di era globa sekarang ini. Bidang
ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga
negara. Kemajuan pesat di bidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang
bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Setiap negara memilki sistem ekonomi
tersendiri dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya.
2.4 UU RI No 11 Tahun 2009
1.
Ketentuan Umum Kesejahteraan Sosial ( pasal 1)
·
Kesejahteraan
Sosial
·
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
·
Tenaga
Kesejahteraan Sosial
·
Pekerja
Sosial Profesional
·
Relawan
Sosial
·
Pelaku
Penyelenggaraan Kesejahteraan
·
Lembaga
Kesejahteraan Sosial
·
Rehabilitasi
Sosial
·
Perlindungan
Sosial
·
Pemberdayaan
Sosial
·
Jaminan
Sosial
·
Warga
Negara
·
Pemerintah
Pusat
·
Pemerintah
Daerah
·
Menteri
2.
Asas Dan Tujuan ( pasal 2 dan 3 )
Berdasarkan Asas :
·
Kesetiakawanan
·
Keadilan
·
Kemanfaatan
·
Keterpaduan
·
Kemitraan
·
Keterbukaan
·
Akuntabilitas
·
Partisipasi
·
Profesionalitas
·
Keberlanjutan
Bertujuan :
·
Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas,
dan kelangsungan hidup.
·
Memulihkan fungsi sosial dalam rangka
mencapai kemandirian.
·
Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat
dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
·
Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan
tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
melembaga dan berkelanjutan.
·
Meningkatkan kemampuan dan kepedulian
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan
berkelanjutan.
·
Meningkatkan kualitas manajemen
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (
pasal 4, 5, dan 6 )
Ø Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
Ø Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada :
·
Perseorangan
·
Keluarga
·
Kelompok
·
Masyarakat
Ø Penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada
mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki
kriteria masalah sosial :
§ Kemiskinan
§ Ketelantaran
§ Kecacatan
§ Keterpencilan
Ø Kesejahteraan Sosial meliputi :
a.
Rehabilitasi Sosial ( pasal 7 dan 8 )
b.
Jaminan Sosial ( pasal 9, 10, dan 11)
c.
Pemberdayaan Sosial ( pasal 12 dan 13 )
d.
Perlindungan Sosial ( pasal 14, 15, 16, 17 dan 18 )
4.
Penanggulangan Kemiskinan ( pasal 19, 20, 21, 22, dan 23 )
Ø Penanggulangan
kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap
orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Penanggulangan
kemiskinan ditujukan untuk :
·
Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan
kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin.
·
Memperkuat peran masyarakat miskin dalam
pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan,
dan pemenuhan hak-hak dasar.
·
Mewujudkan kondisi dan lingkungan
ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat
memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan
taraf hidup secara berkelanjutan.
·
Memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan
rentan.
Ø Penanggulangan
kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
·
Penyuluhan dan bimbingan sosial.
·
Pelayanan sosial.
·
Penyediaan akses kesempatan kerja dan
berusaha.
·
Penyediaan akses pelayanan kesehatan
dasar.
·
Penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar.
·
Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.
·
Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil
usaha.
5.
Tanggung Jawab Dan Wewenang (pasal 24 )
a.
Pemerintah Pusat (
pasal 25 dan 26 )
b.
pemerintah Daerah ( pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 )
6.
Sumber Daya Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial ( pasal 32 )
a.
Sumber Daya Manusia ( pasal 33 dan 34 )
Ø Sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas :
§ Tenaga
kesejahteraan sosial.
§ Pekerja sosial
profesional.
§ Relawan sosial.
§ Penyuluh sosial.
Ø Tenaga
kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi :
§ Pendidikan di
bidang kesejahteraan sosial.
§ Pelatihan dan
keterampilan pelayanan sosial.
§ Pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
Ø Tenaga
kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
dapat memperoleh :
§ Pendidikan.
§ Pelatihan.
§ Promosi.
§ Tunjangan.
§ Penghargaan.
Ø Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
Sarana dan Prasarana ( pasal 35 )
Ø Sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi :
§ Panti sosial.
§ Pusat
rehabilitasi sosial.
§ Pusat pendidikan
dan pelatihan.
§ Pusat
kesejahteraan sosial.
§ Rumah singgah.
§ Rumah
perlindungan sosial.
Ø Sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar minimum yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Ø Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c.
Sumber Pendanaan ( pasal 36 dan 37 )
Ø Sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi :
§ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
§ Anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
§ Sumbangan
masyarakat.
§ Dana yang
disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
§ Bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan
perundang-undangan.
§ Sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ø Pengalokasian sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ø Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Peran Masyarakat ( pasal 38, 39, 40, 41,
42, 43, 44 dan 45 )
8.
Pendaftaran Dan Perizinan Lembaga
Kesejahteraan Sosial ( pasal 46, 47, 48, 49 dan 50 )
9.
Akreditasi Dan Sertifikasi ( pasal 51,
52 dan 53 )
10. Pembinaan Dan
Pengawasan Serta Pemantauan Dan Evaluasi ( pasal 54, 55, dan 56 )
11.
Ketentuan Penutup ( pasal 57, 58, 59,
dan 60 )
BAB 3
METODE PENGUMPULAN DATA
3.1 Studi Kepustakaan
Dalam karya ilmiah ini, saya menggunakan
metode studi kepustakaan sesuai dengan materi ataupun data yang saya peroleh
dari bacaan, media cetak maupun eletronik. Pengumpulan data yang saya peroleh
dari bacaan, media cetak maupun elektronik tersebut sesuai dengan masalah yang
saya angkat dalam karya ilmiah ini. Semua data yang di peroleh saya analisis
sesuai masalah atau topik yang diangkat dalam karya ilmiah ini.
3.2 Sampel Wilayah
Sampel yang digunakan adalah
sampel wilayah, dimana saya mengambil negara indonesia sebagai sampelnya.
Karena indonesia terdiri dari banyak provinsi/daerah/pulau dan masing-masing
provinsi/daerah/pulau tidak sama keadaannya. Jadi, tiap-tiap
provinsi/daerah/pulau yang ada di indonesia akan berbeda pula tingkat
kesejahteraan sosialnya. Data yang saya ambil yaitu, jumlah angka pengangguran
dan kemiskinan di Indonesia tahun 2011-2012. Semua data yang diperoleh kemudian
saya olah menjadi sistematis, jelas, dan singkat sesuai permasalahan yang
dibahas dalam karya ilmiah ini.
BAB 4
ANALISIS DATA
4.1 Data Kualitatif
Pada tahun 2012 jumlah angka
pengangguran dan kemiskinan terjadi penurunan. BPS mencatat jumlah pengangguran
di Indonesia per agustus 2012 mencapai
7,24 juta orang menurun menjadi 6,14 persen dibandingkan tahun 2011. Jumlah
angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 118 juta orang,
berkurang sekitar 2,4 juta orang dibanding angkatan kerja Februari 2012 sebesar
120,4 juta orang, atau bertambah sekitar 670 ribu orang dibanding Agustus 2011.
Lalu jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 110,8
juta orang, berkurang sekitar 2 juta orang dibanding keadaan pada Februari 2012
yang sebesar 112,8 juta orang, atau bertambah 1,1 juta orang dibanding keadaan
Agustus 2011. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2012
mencapai 6,14 persen. Jumlah ini menurun dibanding TPT Februari 2012 sebesar
6,32 persen, dan TPT Agustus 2011 sebesar 6,56 persen. Jadi Selama setahun
terakhir (Agustus 2011-Agustus 2012), BPS mencatat, jumlah penduduk yang
bekerja mengalami kenaikan, terutama di Sektor Industri sekitar 830 ribu orang
(5,71 persen), serta Sektor Jasa Kemasyarakatan sebesar 450 ribu orang (2,7
persen).
Sementara itu jumlah angka penduduk
miskin September 2012 di Indonesia mencapai 28,59 juta orang berkurang sebesar
0,54 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2012 yang
sebesar 29,13 juta orang. Selama periode Maret 2012–September 2012, jumlah
penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,14 juta orang (dari 10,65 juta
orang pada Maret 2012 menjadi 10,51 juta orang pada September 2012), sementara
di daerah perdesaan berkurang 0,40 juta orang (dari 18,48 juta orang pada Maret
2012 menjadi 18,08 juta orang pada September 2012).
4.2
Data Kuantitatif
Perkembangan Tingkat Kemiskinan Maret
2012–September 2012. Berdasarkan
daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2012–September 2012, baik penduduk
miskin di daerah perkotaan maupun perdesaan sama-sama mengalami penurunan, yaitu
masing-masing turun sebesar 0,18 persen (0,14 juta orang) dan 0,42 persen (0,40 juta orang).
Tabel 1
Jumlah dan Persentase
Penduduk Miskin
|
|||
Menurut Daerah, Maret
2012 – September 2012
|
|||
Daerah/Tahun
|
Jumlah Penduduk
|
Persentase Penduduk
|
|
Miskin (juta orang)
|
Miskin
|
||
Perkotaan
|
|
|
|
Maret 2012
|
10,65
|
8,78
|
|
September 2012
|
10,51
|
8,60
|
|
|
|
|
|
Perdesaan
|
|
|
|
Maret 2012
|
18,48
|
15,12
|
|
September 2012
|
18,08
|
14,70
|
|
|
|
|
|
Perkotaan + Perdesaan
|
|
|
|
Maret 2012
|
29,13
|
11,96
|
|
September 2012
|
28,59
|
11,66
|
|
Sumber: Diolah dari data Susenas
Maret 2012 dan September 2012
Beberapa faktor yang mempengaruhi
penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin selama periode maret 2012 –
September 2012 adalah :
a. Inflasi
umum relatif rendah, yaitu sebesar 2,59 persen.
b. Penerima
beras murah/raskin (dalam 3 bulan terakhir) pada 20 persen kelompok penduduk
berpendapatan terendah meningkat dari sekitar 18,5 persen pada Maret 2012
menjadi sekitar 20,1 persen pada September 2012 (berdasarkan data Susenas Maret
2012 dan September 2012).
c. Upah
harian (nominal) buruh tani dan buruh bangunan meningkat, yaitu masing-masing
sebesar 1,29 persen dan 2,96 persen.
d. Secara
nasional, rata-rata harga beras relatif stabil, tercatat pada Maret 2012
sebesar Rp10.406/ kg dan pada September 2012 sebesar Rp10.414/ kg.
e. Adanya
perbaikan penghasilan petani yang ditunjukkan oleh kenaikan NTP (Nilai Tukar
Petani) sebesar 0,70 persen dari 104,68 pada Maret 2012 menjadi 105,41 pada
September 2012.
f. Perekonomian
Indonesia triwulan III-2012 tumbuh sebesar 6,12 persen terhadap triwulan-I
2012, apabila dibandingkan dengan triwulan yang sama tahun 2011 pertumbuhan
ekonomi triwulan III-2012 ini tumbuh sebesar 6,17 persen.
g. Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2012 mencapai 6,14 persen,
mengalami penurunan dibandingkan keadaaan pada Februari 2012 yang sebesar 6,32
persen.
Tabel 2 menunjukkan persentase penduduk miskin
menurut pulau pada September 2012. Dari table tersebut tampak bahwa persentase
penduduk miskin terbesar masih berada di Pulau Maluku dan Papua, yaitu sebesar
24,14 persen, sementara persentase penduduk miskin terendah berada di Pulau
Kalimantan, yaitu sebesar 6,48 persen.
Tabel 2
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Menurut Pulau, September
2012
|
||||||
Pulau
|
Jumlah Penduduk Miskin (orang)
|
Persentase Penduduk Miskin (%)
|
||||
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
|
Sumatera
|
2049,64
|
4127,54
|
6177,18
|
9,93
|
12,88
|
11,72
|
Jawa
|
7119,22
|
8703,35
|
15822,57
|
8,67
|
15,05
|
11,31
|
Bali dan Nusa Tenggara
|
626,02
|
1363,55
|
1989,57
|
11,75
|
16,55
|
14,66
|
Kalimantan
|
254,60
|
678,33
|
932,93
|
4,17
|
8,18
|
6,48
|
Sulawesi
|
337,09
|
1708,50
|
2045,59
|
5,59
|
14,36
|
11,41
|
Maluku dan Papua
|
121,20
|
1505,60
|
1626,80
|
6,11
|
31,67
|
24,14
|
Indonesia
|
10507,77
|
18086,87
|
28594,64
|
8,60
|
14,70
|
11,66
|
Sumber:
Diolah dari data Susenas September 2012.
4.3 Kesimpulan Analisis
Dari data diatas dapat
disimpulkan bahwa jumlah angka pengangguran di Indonesia pada per Agustus 2012 mencapai 7,24 juta orang menurun
menjadi 6,14. Jumlah angkatan kerja mencapai 118 juta orang, berkurang sekitar
2,4 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja mencapai 110,8 juta orang,
berkurang sekitar 2 juta orang dibanding keadaan pada Februari 2012. Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia menurun menjadi 6,14 persen dibandingkan
dengan TPT Februari 2012 sebesar 6,32 persen, dan TPT Agustus 2011 sebesar 6,56
persen.
Sedangkan jumlah angka
kemiskinan di Indonesia pada periode Maret - September 2012 mencapai 28,59 juta
orang berkurang sebesar 0,54 juta orang jumlah penduduk miskin di daerah
perkotaan berkurang 0,14 juta orang (0,18 persen), sementara di daerah
perdesaan berkurang 0,40 juta orang(0,42 persen).
BAB 5
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Ketahanan
ekonomi adalah dimana kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan
demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan
menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Negara seharusnya menjamin
kesejahteraan rakyatnya untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta
untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
kesejahteraan sosial, yang tercatum
dalam pancasila sila ke-5 yang berbunyi, “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, dan UUD 1945 alinea 4 yaitu, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial”.
Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
menyatakan "Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 UUD 1945
dijabarkan lebih lanjut oleh pasal 1 UU No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa "Setiap
warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan
berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan
sosial". UU RI No.11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal (4)
menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dan Pasal (5)
menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak
layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial Kemiskinan, Ketelantaran, Kecacatan, dan Keterpencilan. Dan Pasal 33 UUD 1945 antara lain menyebutkan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan.
Jadi, dari penjelasan UUD 1945 dan
UU RI No. 11 tahun 2009 tersebut terlihat jelas relevansi dari sistem ekonomi
dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Sistem ekonomi kerakyatan yang berasal
dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
rakyat banyak merupakan bentuk ideal yang sebaiknya dan wajib diciptakan oleh
negara. Kesejahteraan rakyat juga sangat penting untuk ketahanan nasional dalam
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara sekaligus mampu
menghadapi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
5.2
Saran
Penulis berharap pemerintah dapat menuntaskan dan
menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial di indonesia. Walaupun pada tahun
2012 angka kemiskinan dan pengangguran menurun, pemerintah harus tetap
mengentaskan kemiskinan dan pengangguran agar tidak bertambah banyak lagi,
sebagai wujud tanggung jawab negara memelihara kesejahteraan rakyatnya.
Pemerintah
Indonesia hendaknya :
§ Mengembangkan tenaga kerja secara
menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan
kemandirian tenaga kerja peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan,
perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
§ Meningkatkan kualitas dan
kuantitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan
kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja yang di kelola secara terpadu
dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
Mengatasi pengangguran dan kemiskinan pemerintah hendaknya :
1. Meningkatan
Mobilitas Tenaga kerja dan Modal
2. Penyediaan
Informasi tentang Kebutuhan Tenaga Kerja
3. Program
Pendidikan dan Pelatihan Kerja
4. Menggalakkan
program transmigrasi
5. Meningkatkan dan
mendorong kewiraswastaan
6. Mengintensifkan
program keluarga berencana
7. Menekan impor
dan memperbanyak ekspor
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor,
Ms, Pendidikan Kewarganegaraan,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Berita Resmi
Statistik, No. 06/01/Th. XVI, Badan Pusat Statistik, 2 Januari 2013.
Mardennis,
2010, Ketahanan Nasional, dimuat
dalam fkunand 2010. Files. wordpress.
com/2011/07/ketahanan –nasional.ppt diakses tanggal 28 november 2012.
Mardianti Laila,
Pengangguran dan Cara Mengatasinya, 7
januari 2013.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Pasca
Amandemen.
Republik Indonesia, Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4, Tentang keadialan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun
2009, Tentang
Kesejahteraan Sosial.
Sumber : Kajian Sosial Masyarakat
Transparansi Indonesia.
Sunardi,
1997, Teori Ketahanan Nasional,
Jakarta : HASTANAS