1. ADAM.FARIDH.AL-FATH
2. HENDRO.BUDIYONO
3. RIZKI.WICAKSONO
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan perusahaan
swasta atau perusahaan negara dilakukan dengan membentuk wadah baru yang
berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi
sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri,
dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU
dan lain sebagainya.
Secara
harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
-
Co yang berarti bersama
-
Operation = bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan
pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
• Dilihat dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memilik modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
• Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
• Dilihat dari segi sikap hubungan
usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
• Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Sejarah
Koperasi
Sejarah koperasi berawal pada tahun 1844 di Rochdale,
Inggris. Tahun 1818-1888 koperasi berkembang di negara Jerman, yang dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Sedangkan di Denmark koperasi
berkembang sektiar tahun 1808-1883, dipelopori oleh Herman Sculzhe. Tahun 1852
koperasi di Inggris sudah mencapai 100unit. Lalu di London pada tahun 1896
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance). Dan semenjak itu
koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebelumnya tahun 1920 telah
diadakan Cooperatice Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke, komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Kongres
koperasi pertama diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli
1947 di Tasikmalaya. Lalu Kongres kedua diselenggarakan pada bulan Juli 1953 di
Bandung. Pada kongres kedua tersebutlah Bung Hatta diangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah
no.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
Teori yang Berkaitan
Teori Pengambilan Keputusan pada
Koperasi
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif
terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan
bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat.
Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang
mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah
aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Secara tipikal pembuatan kebijaksanaan merupakan tindakan
yang berpola, yang dilakukan sepanjang waktu dan melibatkan banyak keputusan
yang di antaranya ada yang merupakan keputusan rutin, ada yang tidak rutin.
Dalam praktek pembuat kebijaksanaan sehari-hari amat jarang kita jumpai suatu
kebijaksanaan yang hanya terdiri dari keputusan tunggal. Dalam tulisan ini akan
dibahas 3 (tiga) teori pengambilan keputusan yang dianggap paling sering
dibicarakan dalam pelbagai kepustakaan kebijaksanaan negara.
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional
komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1. Teori Rasional
Komprehensif
Teori pengambilan keputusan yang biasa digunakan
dan diterima oleh banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang
mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan
keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari
masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat
diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan,
nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas
dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam
alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d. Asas
biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e. Setiap
alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan
alternatif lain.
f. Pembuat
keputusan akan memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan
sasaran yang ditetapkan
Teori
rasional komprehensif ini menuntut hal-hal yang tidak rasional dalam diri
pengambil keputusan. Asumsinya adalah seorang pengambil keputusan memiliki
cukup informasi mengenahi berbagai alternatif sehingga mampu meramalkan secara
tepat akibat-akibat dari pilihan alternatif yang ada, serta memperhitungkan
asas biaya manfaatnya.dan mempertimbangkan banyak masalah yang saling berkaitan
Pengambil
keputusan sering kali memiliki konflik kepentingan antara nilai-nilai sendiri
dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Karena teori ini
mengasumsikan bahwa fakta-2 dan nilai-nilai yang ada dapat dibedakan dengan
mudah, akan tetapi kenyataannya sulit membedakan antara fakta dilapangan dengan
nilai-nilai yang ada.
2. Teori Inkremental
Teori
ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus
dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat
pemerintah dalam mengambail keputusan. Teori ini memiliki pokok-pokok pikiran
sebagai berikut:
a. Pemilihan
tujuan atau sasaran dan analisis tindakan empiris yang diperlukan untuk
mencapanya merupakan hal yang saling terkait.
b. Pembuat
keputusan dianggap hanya mempertimbangkan beberapa alternatif yang langsung
berhubungan dengan pokok masalah, dan alternatif-alternatif ini hanya dipandang
berbeda secara inkremental atau marjinal
c. Setiap
alternatif hanya sebagian kecil saja yang dievaluasi mengenahi sebab dan
akibatnya.
d. Masalah
yang dihadapi oleh pembuat keputusan di redifinisikan secara teratur dan
memberikan kemungkinan untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan tujuan dan
sarana sehingga dampak dari masalah lebih dapat ditanggulangi.
e. Tidak
ada keputusan atau cara pemecahan masalah yang tepat bagi setiap masalah.
Sehingga keputusan yang baik terletak pada berbagai analisis yang mendasari
kesepakatan guna mengambil keputusan.
f. Pembuatan
keputusan inkremental ini sifatnya dalah memperbaiki atau melengkapi keputusan
yang telah dibuat sebelumnya guna mendapatkan penyempurnaan.
Karena
diambil berdasarkan berbagai analisis maka sangat tepat diterapkan bagi
negara-negara yang memiliki struktur mejemuk. Keputusan dan kebijakan diambil
dengan dasar saling percaya diantara berbagai pihak sehingga secara politis
lebih aman. Kondisi yang realistik diberbagi negara bahwa dalam menagmbil
keputusan/kebijakan para pengambil keputusan dihadapkan pada situasi kurang
baik seperti kurang cukup waktu, kurang pengalaman, dan kurangnya sumber-sumber
lain yang dipakai untuk analsis secara komprehensif.
Teori
ini dapat dikatakan sebagai model pengambilan keputusan yang membuahkan hasil
terbatas, praktis dan dapat diterima.
3. Teori Pengamatan
Terpadu (Mixed Scaning Theory)
Beberapa
kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan
oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid
Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental. Keputusan-keputusan inkremental memberikan
arahan dasar dan melapangkan jalan bagi keputusan-keputusan fundamental sesudah
keputusan-keputusan itu tercapai.
Model
pengamatan terpadu menurut Etzioni akan memungkinkan para pembuat keputusan
menggunakan teori rasional komprehensif dan teori inkremental pada situasi yang
berbeda-beda.
Model
pengamatan terpadu ini pada hakikatnya merupakan pendekatan kompromi yang
menggabungkan pemanfaatan model rasional komprehensif dan model inkremental
dalam proses pengambilan keputusan.
Struktur
Organisasi Koperasi
adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan
.
Struktur
organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan
Dalam Koperasi, setidaknya kita
mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota (RA)
- Pengurus
- Pengawas
3
unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk
ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT misalnya,
Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga
aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Tabel Struktur Organisasi Koperasi |
Rapat Anggota (RA)
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah:
- Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1).
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2). Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus
koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2). Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur .
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
1. Memajukan
kesejahteraan anggota
2. Memajukan
kesejahteraan masyarakat
3. Membangun
tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia.