Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan perusahaan
swasta atau perusahaan negara dilakukan dengan membentuk wadah baru yang
berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi
sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri,
dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU
dan lain sebagainya.
Secara
harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi
:
1.
Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan keuntungan ditanggung
dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai sifat saling tolong
menolong.
6.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan
pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
• Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi
para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi
terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi,
anggotanya terbatas kepada orang yang memilik modal, dan dalam pelaksanaannya
kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
• Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan
melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada
umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
• Dilihat dari segi sikap hubungan
usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara
koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering
bersaing satu dengan lainnya.
• Dilihat dari segi pengelolaan
usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan
usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Sejarah Koperasi
Sejarah
koperasi berawal pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris. Tahun 1818-1888 koperasi
berkembang di negara Jerman, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen. Sedangkan di Denmark koperasi berkembang sektiar tahun 1808-1883,
dipelopori oleh Herman Sculzhe. Tahun 1852 koperasi di Inggris sudah mencapai
100unit. Lalu di London pada tahun 1896 terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance). Dan semenjak itu koperasi telah menjadi suatu gerakan
Internasional.
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebelumnya tahun 1920 telah diadakan Cooperatice Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Kongres koperasi pertama
diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya. Lalu Kongres kedua diselenggarakan pada bulan Juli 1953 di
Bandung. Pada kongres kedua tersebutlah Bung Hatta diangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah
no.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
Teori yang Berkaitan
Teori
Pengambilan Keputusan pada Koperasi
Pengambilan
keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif
yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah
bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita
rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang
dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu
masalah atau persoalan tertentu.
Secara
tipikal pembuatan kebijaksanaan merupakan tindakan yang berpola, yang dilakukan
sepanjang waktu dan melibatkan banyak keputusan yang di antaranya ada yang
merupakan keputusan rutin, ada yang tidak rutin. Dalam praktek pembuat
kebijaksanaan sehari-hari amat jarang kita jumpai suatu kebijaksanaan yang
hanya terdiri dari keputusan tunggal. Dalam tulisan ini akan dibahas 3 (tiga)
teori pengambilan keputusan yang dianggap paling sering dibicarakan dalam pelbagai
kepustakaan kebijaksanaan negara.
Teori-teori yang dimaksud ialah :
teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1. Teori Rasional Komprehensif
Teori
pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan adalah
teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a.
Pembuatan keputusan dihadapkan pada
suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau
setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama
lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b.
Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau
sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan
prioritasnya/kepentingannya.
c.
Bermacam-macam alternatif untuk
memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d.
Asas biaya manfaat atau sebab-akibat
digunakan untuk menentukan prioritas.
e.
Setiap alternatif dan implikasi yang
menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
f.
Pembuat keputusan akan memilih
alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran yang ditetapkan
Teori
rasional komprehensif ini menuntut hal-hal yang tidak rasional dalam diri
pengambil keputusan. Asumsinya adalah seorang pengambil keputusan memiliki
cukup informasi mengenahi berbagai alternatif sehingga mampu meramalkan secara
tepat akibat-akibat dari pilihan alternatif yang ada, serta memperhitungkan
asas biaya manfaatnya.dan mempertimbangkan banyak masalah yang saling berkaitan
Pengambil keputusan sering kali memiliki konflik kepentingan antara nilai-nilai
sendiri dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Karena teori ini
mengasumsikan bahwa fakta-2 dan nilai-nilai yang ada dapat dibedakan dengan
mudah, akan tetapi kenyataannya sulit membedakan antara fakta dilapangan dengan
nilai-nilai yang ada.
2. Teori Inkremental
Teori
ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus
dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat
pemerintah dalam mengambail keputusan. Teori ini memiliki pokok-pokok pikiran
sebagai berikut:
a.
Pemilihan tujuan atau sasaran dan
analisis tindakan empiris yang diperlukan untuk mencapanya merupakan hal yang
saling terkait.
b.
Pembuat keputusan dianggap hanya
mempertimbangkan beberapa alternatif yang langsung berhubungan dengan pokok
masalah, dan alternatif-alternatif ini hanya dipandang berbeda secara
inkremental atau marjinal
c.
Setiap alternatif hanya sebagian
kecil saja yang dievaluasi mengenahi sebab dan akibatnya.
d.
Masalah yang dihadapi oleh pembuat
keputusan di redifinisikan secara teratur dan memberikan kemungkinan untuk
mempertimbangkan dan menyesuaikan tujuan dan sarana sehingga dampak dari
masalah lebih dapat ditanggulangi.
e.
Tidak ada keputusan atau cara
pemecahan masalah yang tepat bagi setiap masalah. Sehingga keputusan yang baik
terletak pada berbagai analisis yang mendasari kesepakatan guna mengambil
keputusan.
f.
Pembuatan keputusan inkremental ini
sifatnya dalah memperbaiki atau melengkapi keputusan yang telah dibuat sebelumnya
guna mendapatkan penyempurnaan.
Karena
diambil berdasarkan berbagai analisis maka sangat tepat diterapkan bagi
negara-negara yang memiliki struktur mejemuk. Keputusan dan kebijakan diambil
dengan dasar saling percaya diantara berbagai pihak sehingga secara politis
lebih aman. Kondisi yang realistik diberbagi negara bahwa dalam menagmbil
keputusan/kebijakan para pengambil keputusan dihadapkan pada situasi kurang
baik seperti kurang cukup waktu, kurang pengalaman, dan kurangnya sumber-sumber
lain yang dipakai untuk analsis secara komprehensif.
Teori
ini dapat dikatakan sebagai model pengambilan keputusan yang membuahkan hasil
terbatas, praktis dan dapat diterima.
3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scaning Theory)
Beberapa
kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan
oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid
Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental. Keputusan-keputusan inkremental memberikan
arahan dasar dan melapangkan jalan bagi keputusan-keputusan fundamental sesudah
keputusan-keputusan itu tercapai.
Model
pengamatan terpadu menurut Etzioni akan memungkinkan para pembuat keputusan
menggunakan teori rasional komprehensif dan teori inkremental pada situasi yang
berbeda-beda.
Model
pengamatan terpadu ini pada hakikatnya merupakan pendekatan kompromi yang
menggabungkan pemanfaatan model rasional komprehensif dan model inkremental
dalam proses pengambilan keputusan.
Struktur Organisasi Koperasi
adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi
dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Dalam Koperasi, setidaknya kita
mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota (RA)
- Pengurus
- Pengawas
3
unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT
misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi
juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
|
||
Rapat
Anggota (RA)
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah:
- Pengurus bertugas
mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan
tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi
berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus
koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
1.
Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2.
Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3.
Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Perkembangan
Koperasi Masa Orde Lama
Sejak masa kemerdekaan,
koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena
adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden
saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang
perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang
positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan
Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah
koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat
baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat
membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru
terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17
Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres
kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia.
Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September
tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan
kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di
Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit
Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun
1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan
dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar
dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan
sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar
untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam
susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya
(Sularso 1988).
Perkembangan
Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang
dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU
No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a) Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b) Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
a) Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b) Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a)
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b) Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
b) Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan
itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung
tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun perkembangan koperasi
pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian
manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang
terbentuk adalah koperasi kecil yang letaknya di pedesaan. Oleh karenanya,
untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan
penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar.
Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan
koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada
akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD
menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar
dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti
manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu
dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi
yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi,
traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi
Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978
dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong
perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di
bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit
koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan
perkoperasian.
Perkembangan
Koperasi Masa Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan
berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis
moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia.
Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula
diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil.
Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
(1) Pemulihan produksi dan distribusi pangan.(2) Memperbesar akses kredit.
(3) Penataan kelembagaan.
(4) Redistribusi aset.
(5) Membangun industri berbasis sumber daya.
(6) Ekonomi berbasis iptek.
(7) Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Pada tahun 1999 terjadi
perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan Departemen
Koperasi menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk
mengurangi peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu
dominan pada masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi
adalah menjadi regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
Namun pada periode tahun ini,
perkembangan koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara
lain:
1) Akibat
adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina
di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi
Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
2) Pembangunan
koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman
pembangunan pada saat krisis.
3) Citra koperasi kurang baik, karena pada
periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan
koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
Pembangunan koperasi di masa
ini juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa ini
diutamakan kepada pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi
Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk
merubah Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya
sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan sentra, Usaha
Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
1. Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
2. Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan Badan Hukum
Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder
harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak
hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh
koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan
undang-undang, adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Prinsip
Koperasi
Di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
5.
Koperasi
bersifat mandiri.
Sumber ModaL Koperasi
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi, yaitu:
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi, yaitu:
Ø
Modal
jangka panjang
Ø
Modal
jangka pendek
Ø
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Ø
Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI MENURUT (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
Pokok
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·
Modal
Sendiri
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI MENURUT (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
PENGERTIAN
SHU
·
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan peranggota
6.
Omzet
atau Volume usaha peranggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Peranan Koperasi
Ø PERANAN KOPERASI DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Ø PERANAN KOPERASI DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada
satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku:
1. Barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen,
2. Terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna,
3. Setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar
4. Setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya;
5. Tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ø PERANAN
KOPERASI DI PASAR OLIGOPOLI
Pasar
oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang
dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri
kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Ø PERANAN
KOPERASI DI PASAR MONOPOLISTIK
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua
shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan
produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan
warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada
pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga
walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.
Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan
ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain,
dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya,
pasar sepeda motor di Indonesia.
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga
dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan
memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang
Ekonomi Berikut ini beberapa manfaat koperasi di
bidang ekonomi.
a.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan barang dan
jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar
barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak
mengetahui laporan keuangan koperasi.
e. Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang
Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa
manfaat berikut ini.
a. Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur .
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
1.
Memajukan kesejahteraan anggota
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.
Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Masalah-
Masalah yang timbul dalam koperasi Indonesia saat ini
Koperasi
di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. koperasi
yang berkembang sejak jaman berdirinya koperasi indonesia sampai sekarang tidak
ada yang tumbuh menjadi usaha besar yang seperti pelaku ekononomi yang besar.
Padahal Berbagai paket program bantuan dari pemerintah telah diberi
untuk Koperasi-koperasi di indonesia seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha
Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi,
skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan
kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional
Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.
Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin,
yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang
seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Adapun Masalah-masalah
Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu Permasalahan
internal dan eksternal :
Permasalahan Internal
·
Kebanyakan pengurus koperasi telah
lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
·
Pengurus koperasi juga tokoh dalam
masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus
perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari
adanya perubahan-perubahan lingkungan;
·
Bahwa ketidakpercayaan anggota
koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
·
Oleh karena terbatasnya dana maka
tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi
berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi
sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
·
Administrasi kegiatan-kegiatan belum
memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan
tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi
kebutuhan;
·
Kebanyakan anggota kurang
solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada
koperasi;
·
Dengan modal usaha yang relative
kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume
kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha
besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya
menjalankan usaha besar yang kompleks.
Permasalahan Eksternal
·
Bertambahnya persaingan dari badan
usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani
oleh koperasi;
·
Karena dicabutnya
fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya
dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan
oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari
sendiri.
·
Tanggapan masyarakat sendiri
terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya
pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada
masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
·
Tingkat harga yang selalu berubah
(naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk
meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Kasus koperasi
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi
Langit Biru (KLB)Â dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bos KLB, Jaya
Komara membawa kabur uang nasabah sebanyak Rp 6 triliun. Â. "Sudah
dilimpahkan ke Bareskrim Mabes mengingat nasabah berada di luar DKI," ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Kamis (7/6).
Menurut Rikwanto, Polres Kabupaten Tangerang akan diperbantukan untuk menyelidiki kasus ini karena sejak awal mereka yang menangani. "Mereka akan membantu sepenuhnya untuk penyidikan,"katanya.Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 140 ribu nasabah tergabung dalam koperasi yang berdiri sejak 2011 dengan nama PT Transindo Jaya Komara. Setelah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) membekukan perusahaan investasi itu, Koperasi Langit Biru mengalami kemacetan saat pencairan dana nasabah jatuh tempo.
Setelah tiga bulan tidak mendapat bonus yang dijanjikan, Sabtu, (2/6) sekitar 2 ribu orang mendatangi kantor Koperasi Langit Biru. Mereka menuntut pengembalian dana yang sudah mereka investasikan berikut bonusnya.
Sejumlah nasabah mengamuk dan merusak barang di kantor Koperasi Langit Biru. Tidak hanya itu, massa yang marah ikut menjarah barang berharga dan sembako yang ada di koperasi itu.
Semula pembagian keuntungan koperasi itu berjalan lancar. Tapi setelah bulan keenam, bonus keuntungan tersendat dan bahkan macet total. Ini membuat warga yang telah menanamkan modalnya menjadi khawatir.
Menurut Rikwanto, Polres Kabupaten Tangerang akan diperbantukan untuk menyelidiki kasus ini karena sejak awal mereka yang menangani. "Mereka akan membantu sepenuhnya untuk penyidikan,"katanya.Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 140 ribu nasabah tergabung dalam koperasi yang berdiri sejak 2011 dengan nama PT Transindo Jaya Komara. Setelah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) membekukan perusahaan investasi itu, Koperasi Langit Biru mengalami kemacetan saat pencairan dana nasabah jatuh tempo.
Setelah tiga bulan tidak mendapat bonus yang dijanjikan, Sabtu, (2/6) sekitar 2 ribu orang mendatangi kantor Koperasi Langit Biru. Mereka menuntut pengembalian dana yang sudah mereka investasikan berikut bonusnya.
Sejumlah nasabah mengamuk dan merusak barang di kantor Koperasi Langit Biru. Tidak hanya itu, massa yang marah ikut menjarah barang berharga dan sembako yang ada di koperasi itu.
Semula pembagian keuntungan koperasi itu berjalan lancar. Tapi setelah bulan keenam, bonus keuntungan tersendat dan bahkan macet total. Ini membuat warga yang telah menanamkan modalnya menjadi khawatir.